SUMATERAEKSPRES.ID - Fenomena pernikahan seorang pria dengan dua wanita yang belakangan ini sering muncul di media, kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Epan Padli (25) dari Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, baru saja melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus, Halima Leti (24) dan Purnama Linda (24), pada Sabtu (14/9) 2024.
Pernikahan semacam ini masih tergolong langka dan memunculkan berbagai perdebatan terkait legalitasnya.
Dalam perspektif hukum Islam, seorang pria diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita, dengan batas maksimum empat orang, selama tidak ada hubungan mahram antara istri-istri tersebut.
BACA JUGA:Apakah Diperbolehkan Beristri 4 dalam Islam, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:GG Banget! Epan Nikahi 2 Wanita di Muratara Sekaligus, Fotonya Viral di Media Sosial
Ini sesuai dengan Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3, yang menyatakan:
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
Dengan demikian, poligami dalam satu akad pernikahan sah dalam Islam asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Namun, pernikahan seperti ini menjadi terlarang jika kedua mempelai wanita adalah saudara kandung atau memiliki hubungan nasab yang dekat, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23.
BACA JUGA:Apakah Istri Boleh Mengambil Uang dari Dompet Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Hukumnya
BACA JUGA:Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online? Berikut Penjelasannya
Dari perspektif hukum negara, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan idealnya monogami, yaitu satu suami dan satu istri. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan suami-istri untuk membangun rumah tangga berdasarkan ketakwaan.
Namun, Pasal 3 ayat 2 mengizinkan poligami dengan syarat persetujuan pengadilan.
Suami yang ingin menikahi lebih dari satu wanita harus mendapatkan izin dari istri pertama serta persetujuan dari pihak pengadilan agama.