SUMATERAEKSPRES.ID – Beristri dua, sudah biasa kita dengar. Namun lebih daripada dua, sedikit tabu ditelinga kita.
Padahal sesungguhnya dalam Islam disunnahkan untuk beristri lebih dari satu ataupun dua.
Hanya saja menurut keterangannya dapat berlaku adil. Ini juga ada tuntutan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Beristri tersebut merupakan ibadah dan bukannya mengikuti sahwat.
Dalam Islam, Rasulullah Muhammad SAW memang memiliki beberapa istri, namun ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai poligami dalam konteks ini:
BACA JUGA:Apakah Cincin Kawin Bisa Dijual? Simak Etika dan Pertimbangannya Dalam Pandangan Islam!
1. Pembatasan Jumlah Istri: Menurut syariat Islam, seorang pria diperbolehkan memiliki hingga empat istri pada waktu yang bersamaan, dengan syarat mampu berlaku adil terhadap mereka. Ini didasarkan pada ayat dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 3) yang menyebutkan bahwa seorang pria dapat menikahi dua, tiga, atau empat wanita, tetapi jika khawatir tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu saja.
2. Contoh dari Rasulullah: Rasulullah SAW sendiri memiliki lebih dari empat istri, namun ini adalah kekhususan yang diberikan kepada beliau sebagai nabi. Beliau menikahi beberapa wanita untuk berbagai alasan, termasuk memperkuat hubungan antar suku dan memberikan perlindungan kepada janda-janda yang membutuhkan.
3. Hadis dan Ijma’ Ulama: Ada hadis yang menyebutkan bahwa seorang sahabat yang masuk Islam dengan memiliki lebih dari empat istri diperintahkan oleh Rasulullah untuk memilih empat dan menceraikan sisanya. Ini menunjukkan bahwa aturan umum bagi umat Islam adalah tidak boleh memiliki lebih dari empat istri pada waktu yang bersamaan.
Jadi, meskipun Rasulullah SAW memiliki lebih dari empat istri, ini adalah kekhususan bagi beliau dan bukan sunnah yang harus diikuti oleh umat Islam secara umum.
BACA JUGA:Ini Gaya Foto yang Harus Dihindari Menurut Islam
BACA JUGA:Apakah Istri Boleh Mengambil Uang dari Dompet Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Hukumnya
Poligami dalam Islam dibatasi hingga empat istri dengan syarat keadilan yang ketat.
Dalam Islam, keadilan adalah syarat utama bagi seorang pria yang ingin berpoligami.
Berikut adalah beberapa aspek keadilan yang harus dipenuhi.