Penjelasan BMKG Tentang Fenomena Awan Tsunami, Apakah Berbahaya? Yuk, Simak Jawabannya!

Sabtu 14 Sep 2024 - 11:46 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Di Indonesia, fenomena alam sering kali menciptakan pemandangan spektakuler, salah satunya adalah fenomena awan tsunami yang sering membuat banyak orang kagum sekaligus khawatir.

Fenomena ini dikenal juga dengan sebutan awan Arcus, yang sering muncul pada musim peralihan (pancaroba) dan musim hujan, antara bulan September hingga Februari. 

Apakah awan tsunami ini merupakan fenomena yang wajar?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa fenomena awan Arcus merupakan kejadian alam yang cukup umum terjadi, terutama pada musim pancaroba dan musim penghujan. 

Musim peralihan, yang biasanya terjadi pada bulan September, Oktober, dan November, sering kali menghadirkan awan berbentuk seperti gelombang tsunami.

BACA JUGA:Hj. Anna Kumari, Maestro Seni Palembang Wafat di Usia 80 Tahun, Dedikasi Seumur Hidup untuk Seni dan Budaya

BACA JUGA:Kontroversi Akun Fufufafa Viral di Medsos. Ini Sederet Tokoh Politik yang Disenggol

Sedangkan pada musim penghujan, yang berlangsung dari Desember hingga Februari, fenomena ini juga bisa terjadi dengan intensitas yang bervariasi.

Awan tsunami merupakan istilah yang populer di kalangan masyarakat karena bentuknya yang menyerupai gulungan ombak tsunami raksasa. 

Secara ilmiah, fenomena ini dikenal sebagai awan Arcus, yang merupakan jenis awan cumuliform dengan ketinggian rendah, biasanya terbentuk dekat permukaan hingga mencapai ketinggian sekitar 1,9 kilometer. 

Meski bentuknya terlihat mengesankan dan menakutkan, BMKG menegaskan bahwa awan tsunami atau awan Arcus ini adalah fenomena atmosfer biasa dan tidak ada kaitannya dengan fenomena kebumian seperti gempa bumi atau tsunami.

Awan Arcus terbentuk karena adanya ketidakstabilan atmosfer. 

Pada dasarnya, fenomena ini terjadi ketika massa udara hangat yang lembap bertemu dan mendorong massa udara dingin. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Desak Aplikator Online Miliki Kantor Perwakilan Resmi di Sumsel, Ini Katanya!

BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas di Palembang Belum Terbendung, Per 14 September 2024 jadi Makin Gila! Cek Rinciannya

Kategori :