Hindun terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuan suaminya untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Nabi Muhammad SAW memberikan izin untuk mengambil uang secukupnya dengan catatan tidak berlebihan.
Pandangan Ulama
Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Fath Al-Bari menjelaskan bahwa istri boleh mengambil uang dari suami tanpa izin jika diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari, selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan kebiasaan setempat dan tidak berlebihan.
Ia menekankan bahwa kebutuhan keluarga harus diprioritaskan dan komunikasi yang baik tetap diperlukan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
BACA JUGA:Benarkah Keris Dihuni Mahluk Gaib? Yuk Simak Ulasan Berikut
BACA JUGA:Diduga Terlibat Proyek, Oknum ASN Dilaporkan ke Kejati Sumsel
Batasan Penggunaan Uang Suami
Penggunaan uang suami tanpa izin sebaiknya hanya terbatas pada kebutuhan primer dan mendesak. Pembelian barang-barang non-primer seperti pakaian baru, kosmetik, atau perhiasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan tersebut.
Hadis dan pandangan ulama menegaskan pentingnya membedakan antara kebutuhan dasar dan keinginan tersier.
Dalam praktiknya, penting untuk menjaga komunikasi terbuka antara suami dan istri mengenai pengelolaan keuangan rumah tangga.
BACA JUGA:Webigaza: Kekuatan Psikis dan Ambisi Besar di Neo Heroes
BACA JUGA:7 Hal Penting yang Harus Kamu Persiapkan Sebelum Tes CPNS
Meskipun hukum Islam memberikan beberapa kelonggaran dalam kasus-kasus mendesak, kejujuran dan transparansi tetap menjadi kunci dalam menjaga hubungan yang harmonis.