SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kehidupan rumah tangga, sering muncul pertanyaan tentang apakah istri diperbolehkan mengambil uang dari dompet suami tanpa izin.
Meskipun istilah "uang suami adalah uang istri" sering terdengar, penting untuk memahami pandangan hukum Islam mengenai masalah ini.
Istri Ambil Uang dari Dompet Suami Tanpa Izin, Perspektif Hukum Islam
Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), tindakan istri mengambil uang dari dompet suami tanpa izin umumnya tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini karena uang tersebut adalah milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya tanpa izin dan sepengetahuan suami.
BACA JUGA:Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Banyuasin. Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
BACA JUGA:Menggali Makna dan Kewajiban Mendengarkan Khutbah Jumat: Panduan dan Contoh
Namun, ada beberapa kondisi di mana tindakan ini bisa dianggap dibenarkan. Misalnya, jika pengambilan uang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya medis atau pendidikan anak.
Dalam situasi seperti ini, hukum Islam memberikan kelonggaran asalkan dilakukan dengan cara yang wajar.
Hak Nafkah dalam Islam
Islam mengakui hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suami, yang mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.
Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, istri diperbolehkan untuk mengambil uang dari dompet suami, tetapi harus bersikap transparan dan jujur mengenai hal ini.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas Palembang Menggila, Tembus Rp1,429 Juta Per Gram di 13 September, Cek Rinciannya
Kisah di Zaman Rasulullah SAW
Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat contoh nyata mengenai kasus ini. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Hindun binti Utbah mengadu kepada Nabi Muhammad SAW bahwa suaminya, Abu Sufyan, tidak memberikan nafkah yang memadai.