2 Mantan Direktur-Bendahara RSUD Rupit Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD

Kamis 12 Sep 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Izul
Editor : Widi Sumeks

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua dokter dan seorang bendahara di Kabupaten Muratara resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Persisnya dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.

Dua dari ketiganya, Kamis (12/9) sekitar pukul 17.00 WIB, langsung ditahan penyidik Tipikor Polres Muratara usai menjalani pemeriksaan. Keduanya, dr H sebagai mantan Direktur RSUD Rupit dan DW tampak mengenakan rompi orange saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolres Muratara.

         Sedangkan satu tersangka lagi, dr J, yang juga mantan Direktur RSUD Rupit sebelum dr H tidak datang dalam pemeriksaan karena sakit dan tengah menjalani perawatan medis.

"Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, dua orang dokter dan satu staf. Tapi yang hadir dua orang yakni H dan DW, sedangkan satu lagi J, ada surat keterangan sakit dan dalam perawatan medis," ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim, AKP Sopian Hadi.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Poliklinik Baru di RSUD Banyuasin Dimulai, Anggaran Capai Rp 9,4 Miliar

BACA JUGA:Ada Apa? Formasi 2 Dokter Spesialis Kosong Peminat untuk Penempatan RSUD Tanjung Senai Ogan Ilir

    Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, didapatkan kerugian negara senilai Rp1.047.320.849,86. Penyidik Tipikor Polres Muratara sudah memeriksa 49 saksi dari kalangan ASN, 17 saksi para  pemilik usaha, dan dua saksi ahli.

        Penyidik Tipikor Polres Muratara juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K). Terungkap ada potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp4.131.103.479. 

       AKP Sopian menegaskan, kasus ini memang sudah lama bergulir. Setelah diketahui indikasi kerugian negaranya, penyidik akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. "Untuk tersangka yang satu lagi akan segera kami tahan setelah kesehatanya pulih," jelasnya. 

Dijelaskan AKP Sopian, kasus ini bergulur dari awal adanya laporan ke Mapolres Muratara 21 Maret 2022 lalu. Yang dilaporkan saat itu, adanya indikasi penyelewenangan dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018.

BACA JUGA:Kasus DBD di RSUD Martapura Meningkat, Tangani 86 Kasus DBD

BACA JUGA:RSUD Martapura Tangani 86 Kasus DBD, Dewan Desak Dinkes OKU Timur Tingkatkan Pencegahan

Unit Tipikor Polres Muratara lalu melaksanakan verifikasi terhadap laporan itu. Kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018. 

Kemudian meminta keterangan dari para saksi dan saksi ahli. Kemudian, berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara agar dilakukan audit investigatif. 

Pada 16 Agustus 2022, penyidik Unit Tipidkor akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) model A. Lalu, menaikkan perkara  ini ke tingkat penyidikan. Dilakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan ahli.

Kategori :