WHO-BPOM Setujui Penggunaan Vaksin MPox Dalam Situasi Darurat Kesehatan

Jumat 13 Sep 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAEKSPRES.ID-vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setuju penggunaan vaksin Mpox alias Cacar Monyet di Indonesia.  

“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta melansir RRI.

Pernyataan ini disampaikan Syahril  terkait rumor yang menyatakan bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. 

Bahkan, klaim itu juga  disertai ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.

“Faktanya, klaim tersebut keliru," tegas Syahril. 

"Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin” bebermya. 

Sebagai upaya pencegahan penularan virus Mpox, BPOM dengan Komnas KIPI terus memantau penggunaan vaksin Mpox. 

Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan manfaatnya.

Vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia saat ini adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN). 

Vaksin tersebut merupakan vaksin turunan cacar (smallpox), generasi ketiga yang bersifat non-replicating. 

Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023. 

Ini dilakukan usai ditemukan kasus konfirmasi kasus Mpox atau Cacar Monyet di Indonesia.(lia)

 

Kategori :