Admin Perusahaan Gelapkan Uang Ratusan Juta, Ditangkap Polisi

Rabu 11 Sep 2024 - 18:50 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

PRABUMULIHM SUMATERAEKSPRES.ID – Tindakan kriminal yang dilakukan Nonieng Yuningsih (44) ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

Wanita yang tinggal di Jalan Sungai Medang Palem Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Nonieng bekerja sebagai admin di dua perusahaan milik Hasan Hanafiah (66), yakni PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada. Kedua perusahaan tersebut berbasis di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Investor Saham Syariah Meningkat 240%, BEI Raih Penghargaan dari Forum Wakaf Produktif

BACA JUGA:Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Lewat Fesyen Modest Global

Dalam perannya, Nonieng diduga menggelapkan total dana sebesar Rp577.012.825.  Uang tersebut merupakan dana CSR BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya medical check-up, serta setoran kasir dari kedua perusahaan.

Tindakan kriminal tersebut baru terungkap pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban menyadari adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.

Hasan Hanafiah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Mitsubishi Tawarkan Promo Spesial XFORCE Selama September 2024, Simak Keuntungannya

BACA JUGA:Ayo Buruan! PT Bio Farma (Persero) Membuka Lowongan Kerja Terbaru

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan investigasi, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Sunyi Senyap dari Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap Nonieng.

"Kami langsung bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, pada Rabu (11/9).

Pelaku beserta barang bukti berupa kwitansi pembayaran dana CSR BPJS, PBB, medical check-up, dan setoran kasir langsung diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," tutup AKP Yani Iskandar.

Kategori :