JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya, merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan Cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," kata Wahyu Sanjaya dalam hasil Rapat Kerja BAKN DPR-RI bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN di Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Wahyu menyebut kesimpulan ini diambil agar Pemerintah bisa segera mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang sangat tinggi.
"BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai," jelasnya.
Sehingga, pihaknya juga meminta agar pemerintah dapat segera memulai untuk menerapkan cukai minuman manis pada tahun mendatang dan secara bertahap.
BACA JUGA:Tidak Dikenai Bea Masuk, Bea Cukai Pastikan Peti Jenazah
BACA JUGA:Bea Cukai Pastikan Tidak Buka Barang Kiriman
Hal itu dilakukan, agar ke depan, pemerintah juga bisa memperoleh peningkatan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan terhadap minuman manis.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Langkah itu diambil sebagai cara mengendalikan kelebihan gula yang akan berisiko pada penyakit tidak menular (PTM).
National Professional Officer, Policies and Legislation Healthier Population WHO Dina Kania menuturkan, setidaknya ada tiga penyakit yang kerap menyerang orang yang gemar mengonsumsi gula. Pertama, karies gigi. “Di Indonesia prevalensi karies gigi anak hampir 50 persen dan ini penyebab utamanya adalah minuman bergula,” ungkapnya kemarin (29/1).
Selain itu, gula dalam minuman menyumbang surplus kalori. Akibatnya, berat badan berlebih. Dina mencontohkan, pada satu kemasan teh manis biasanya terkandung 200 kalori. Jika dalam sehari minum tiga porsi, total 600 kalori. Jumlah itu belum ditambah makan dan camilan. Padahal, rata-rata kebutuhan kalori manusia adalah 2.000 kalori. ”Dari 2.000 kalori, 600 kalorinya hanya dari minuman,” paparnya.
BACA JUGA:Cukai Tinggi Suburkan Rokok Ilegal, Rekomendasi Kenaikan Lebih Moderat
BACA JUGA:Cara Cek IMEI Bea Cukai dan Perbedaannya dengan Kemenperin
Potensi lainnya adalah penyakit tidak menular. Konsumsi gula secara serampangan erat kaitannya dengan diabetes melitus tipe dua dan stroke. Dina juga menyebut kanker payudara, kanker usus, dan kanker kantong kemih yang bermula dari kelebihan gula. Selain meningkatkan angka kesakitan, beban ekonomi yang disebabkan diabetes cukup tinggi. Yakni, hingga Rp1,3 triliun dalam setahun.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, biaya klaim pasien terus naik. Pada 2020, klaim yang harus dibayarkan Rp5,6 triliun. Lalu, 2022 sebesar Rp8,2 triliun dan tahun lalu Rp10 triliun. Hal itu tentu disebabkan jumlah kasusnya yang juga naik.