Kedapatan Muat 28 Ton Batu bara Ilegal, Sopir Truk Ini Ngaku Dibayar Rp 6,6 Juta

Selasa 10 Sep 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Gite
Editor : Dede Sumeks

BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek 3 Lokasi Tambang Liar Batubara di Wilayah Muara Enim

BACA JUGA:Investasi Dermaga Batubara Senilai 5 Juta USD, PT Titan Infra Energy Maksimalkan Kerjasama dengan PTBA

Pengakuan tersangka RHK dirinya sudah tiga kali mengangkut batu bara ilegal dengan tujuan Jakarta yang diupah sebesar Rp6,6 juta dari jumlah itu dia mendapatkan upah bersih sebesar Rp1 juta.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (way/kms)

Kategori :