Bikin Resah Warga Mariana, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi. Ini Barang Buktinya

Selasa 10 Sep 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Akda
Editor : Dede Sumeks

Tapi, upaya tak lazim itu diketahui oleh petugas yang melakukan penggeledahan.

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.(qda/kms)

Kategori :