SUMATERAEKSPRES.ID- Pelamar CPNS yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak akan lulus seleksi administrasi dan tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Namun, pelamar yang merasa ada kesalahan dalam penilaian dapat mengajukan sanggahan. Masa sanggah biasanya berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Jika sanggahan diterima, status TMS bisa berubah dan pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa kembali semua dokumen dan persyaratan sebelum mengajukan pendaftaran.
Pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) masih memiliki peluang untuk berpartisipasi di masa depan.
BACA JUGA:SPBU Patih Galung Terancam Tak Dapat Pasokan Pertalite Lagi, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Ini 3 Alasan Kenapa Sayur Bayam Yang Sudah di Masak 8 Jam Sebaiknya Tidak di Konsumsi!
Mereka dapat memperbaiki kekurangan atau kesalahan yang menyebabkan status TMS dan mencoba lagi pada seleksi CPNS berikutnya.
Biasanya pemerintah membuka kembali pendaftaran CPNS, sehingga ada kesempatan untuk mempersiapkan diri lebih baik dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bisa mengikuti langkah-langkah ini
• Akses laman SSCASN melalui tautan sscasn.bkn.go.id.
• Masuk ke akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
• Pilih halaman Resume Pendaftaran.
• Jika Anda dinyatakan TMS, akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa Anda tidak lolos seleksi administrasi.
• Tekan tombol “Ajukan Sanggah” yang ada di bawah pesan pengumuman tersebut.