"Saudara sanggup gak, nanti dibantu penasehat hukum, serta saksi sebagai mediator. Untuk apakah memberikan jaminan aset atau pembayaran. Saya berikan kesempatan dua minggu, sebelum pemeriksaan terdakwa," ujar Hakim Efiyanto.
Atas permintaan hakim, Suwito SH MH selaku penasihat hukum terdakwa, menyampaikan pihaknya akan mengupayakan pengembalian uang saksi korban. Terkait disebut-sebut nama dua artis, Suwito menyebut bahwa itu hanya dari dakwaan jaksa.
"Uangnya tidak dibayarkan untuk itu," cetus Suwito. Terkait terdakwa yang gagal bayar, Suwito mengatakan bahwa hal itu karena banyak pembayaran lain yang dilakukan. "Yang jelas klien kami beriktikad baik untuk menyelesaikan," pungkasnya. (kur/air)
Kategori :