Tak Ada Rekrutmen 2025, Guru PNS Diambil dari PPPK, Guru PPPK Dari Peserta PPG Prajabatan

Senin 09 Sep 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, karir guru PNS akan mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya fokus adalah penyelesaian penataan tenaga honorer menjadi PPPK, di masa depan tidak akan ada lagi perekrutan CPNS langsung, khususnya untuk profesi guru.

Proses karir bagi guru akan dimulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, atau yang kini dikenal sebagai PPG Calon Guru.

Nantinya, guru PNS tidak lagi direkrut melalui CPNS, melainkan diambil dari lulusan PPG.

Setelah lulus dari PPG, mereka akan diangkat sebagai PPPK terlebih dahulu sebelum berpeluang menjadi PNS.

BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Lulusan PPG Bakal Diangkat PPPK Pada 2025, Ini Ketentuannya

Tahapan karir guru akan dimulai dari seleksi PPG, dan setelah lulus, mereka akan ditempatkan sebagai ASN PPPK di lokasi yang telah ditentukan.

Guru PPPK kemudian memiliki peluang untuk dipromosikan menjadi PNS.

Model karir baru ini disampaikan oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani, dalam wawancara yang dilansir Sumateraekspres.id dari kanal YouTube Poros Lain pada 5 September 2024.

Nunuk menjelaskan bahwa mulai 2025, proses karir guru akan terintegrasi mulai dari seleksi masuk PPG hingga menjadi PNS. "Tahun 2025 nanti, seleksi guru baru akan melalui seleksi PPG," kata Nunuk. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK untuk Honorer Buka September, Berikut Syarat dan Tahapannya

BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya

PPG juga sekaligus menjadi tes untuk menjadi PPPK, karena lulusan PPG dijamin akan diangkat menjadi PPPK. "Seleksi PPG ke depannya juga merupakan seleksi PPPK," tambah Nunuk.

Perubahan dalam pola rekrutmen ini telah dikaji bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

PPG Prajabatan juga berfungsi sebagai latihan dasar bagi calon guru, dan tidak hanya berlaku untuk profesi guru, melainkan untuk semua PNS.

Kategori :