Harryo melanjutkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Pengumpulan alat bukti, autopsi, hingga pra rekonstruksi. Sehingga patut diduga kuat, keempat tersangka tersebut tersebut melakukan persetubuhan, penganiayaan, hingga korban anak bawah umur meninggal dunia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Juga dilapiskan Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf E, jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Harryo.
Kategori :