SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan bahwa pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini dapat menggunakan meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang diperlukan.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 mengenai Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pendaftar seleksi CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai konvensional (tempel) untuk dokumen lamaran dan surat pernyataan.
Suharmen menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan lebih bagi pelamar dalam memenuhi syarat administrasi mereka.
BACA JUGA:RESMI! BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September, Ini Penyebab Utamanya
BACA JUGA:E-Meterai Bermasalah, Pendaftaran CPNS 2024 Terancam Molor, Ini Kata BKN
“Untuk memfasilitasi pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, kami memperbolehkan penggunaan e-meterai maupun meterai tempel dalam pendaftaran CPNS 2024,” kata Suharmen, seperti dikutip oleh Sumateraekspres.id pada Kamis (5/9/2024).
Suharmen juga mengungkapkan bahwa kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI menyebabkan sejumlah calon pendaftar belum dapat membeli dan menggunakan meterai tersebut, sehingga menghambat proses unggah dokumen.
Oleh karena itu, panitia seleksi akan memverifikasi keabsahan meterai yang digunakan, baik e-meterai maupun meterai tempel.
Pelamar diingatkan untuk tidak menggunakan meterai palsu atau yang sudah dipakai sebelumnya, karena hal tersebut dapat mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap seleksi administrasi.
BACA JUGA:Panduan Membeli dan Membubuhkan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
BACA JUGA:Terbaru, Ini Link Beli E-meterai untuk Daftar CPNS 2024
Sebagai tambahan, BKN juga telah memperpanjang batas waktu pendaftaran CPNS tahun ini hingga 10 September 2024.
Berikut beberapa poin penting dari surat BKN Nomor: 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024:
1. Terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, yang menyebabkan banyak pendaftar tidak dapat membeli atau menggunakan meterai, serta mengunggah dokumen sesuai ketentuan.