Dikatakannya, dalam SK dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas. Yakni, preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi.
Rachmad menekankan perlunya informasi keberadaan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas.
Dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan, bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan.
“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegas lulusan Akpol 1993 itu.
Kembali diimbaunya, masyarakat yang masih main illegal drilling atau illegal refinery, agar meninggalkan kegiatannya itu beralih profesi lain yang legal sebagai sumber penghidupan.
“Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya. Kami akan komunikasi intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusinya,” tuturnya.
Penutupan semua sumur minyak ilegal yang ada, dilakukan bertahap. Karena lokasi sumur-sumur minyak ilegal ini tersebar luas, polda tidak bisa kerja sendiri. "Penanganan harus dilakukan secara komprehensif," ujar dia.
Dengan pembentukan satgas, harapannya persoalan illegal drilling dan illegal refinery yang berdampak pada lingkungan dan sudah memakan korban jiwa ini bisa teratasi.
Apalagi, minyak hasil illegal drilling di Sumsel ini tidak hanya beredar di Sumsel saja, namun sampai ke Bangka Belitung.
Rachmad merincikan, sub satgas preemtif yang membidangi soal mitigasi dan sosialisasi ke masyarakat. Tim ini akan bekerja mulai dari hulu hingga hilirnya.
Mereka akan menyampaikan bahwa Pemda bersama pihak-pihak terkait sudah membentuk satgas.
Sehingga, mulai dari sekarang bagi individu yang melaksanakan illegal drilling dan illegal refinery untuk berhenti. “Supaya masyarakat cari profesi lain," ungkapnya.
Kedua, sub satgas preventif yang juga melaksanakan upaya pencegahan. Satgas ini akan mengedepankan upaya pencegahan dengan meminta kades, camat, tokoh masyarakat dan sebagainya terjun ke lapangan menyampaikan dampak dari kegiatan ilegal tersebut.
Berikutnya, sub satgas penegakan hukum dan keempat sub satgas rehabilitasi. Seluruh sub itu akan punya tugas masing-masing dalam penanganan illegal drilling dan refinery.
"Nanti akan bangun pos-pos, portal, CCTV, meningkatkan patroli dan razia. Jika nanti ada yang tertangkap tangan akan ditindaklanjuti secara yuridis," bebernya.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Minyak Ilegal Lepas Tie Road, Tabrak Sepeda Motor, 1 Orang Tewas