Terkait kejadian baru-baru ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menyebut Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, kembali memberikan atensi
“Pak Kapolda sudah memerintahkan Karo Ops untuk segera melakukan koordinasi dengan para Kasubsatgas, SKK Migas, Pertamina serta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Agar menentukan langkah pencegahan dan penanganan,” terang Sunarto, Kamis, 5 September 2024.
Terkait temuan lokasi yang ternyata masuk wilayah kerja SKK Migas, lanjut Sunarto, Kasatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery segera mengambil langkah-langkah. “Akan meminta keterangan pihak perwakilan SKK Migas Sumsel,” tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polda Sumsel mendorong SKK Migas untuk bisa melokalisir dengan membuat perimeter.
Sehingga masyarakat tidak lagi masuk kembali ke lokasi. “Begitupun kepada Pemkab Muba, agar memasang pagar sekeliling lokasi,” harapnya.
Lulusan Akpol 1992 itu menegaskan, Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery terus bergerak. Upaya memberikan himbauan keselamatan kepada masyarakat, hingga penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kesadaran masyarakat untuk tidak mendekati ataupun melakukan aktivitas di lokasi yang membahayakan keselamatan tersebut,” pinta mantan Kabid Humas Polda Riau itu.
Diketahui, sudah 2 kali terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan rawa Dusun 5 Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Pada 21 Juni 2024 dan 28 Juni 2024. Natural flowing atau semburan minyak tak terkendali itu, masuk ke aliran Sungai Dawas sepanjang 10 km.
Bahkan, sudah 8 warga menjadi korban luka bakar saat memeras minyak tumpahan ilegal. Empat di antaranya tewas. Yakni, Bodi alias Dedi(31), warga Ogan Ilir. Alek Sander (32), warga Muba. Ujang (68) warga Ogan Ilir, dan Hatta alias Atta (45) warga Muba.
Geram dengan kejadian itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, menggandeng semua pihak agar peduli. Polisi tidak bisa bekerja sendirian menanggulanginya.
Sehingga setelah mengajak berbagai pihak menghadap Pj Gubernur Sumsel, terbentuklah Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery.
Berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 510, tanggal 30 Juli 2024, Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas. Kapolda Sumsel sebagai salah satu Wakil Ketua Satgas.
Kapolda langsung memerintahkan satgas action di lapangan. Membongkar illegal drilling dan illegal refinery. Bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya.
Memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.