Bisakah Scalling Gigi pakai BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Jumat 06 Sep 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Apakah Perawatan Cacar Monyet alias Mpox Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya!

BACA JUGA:Mau Bikin SKCK untuk Daftar CPNS? Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kamu Aktif Ya

Prosedur scaling gigi dengan BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. 

Di sini peserta atau pasien BPJS Kesehatan wajib melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. 

Apabila ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Namun apabila ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter darif askes pertama terlebih dahulu. 

Surat rujukan tersebut akan dipergunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Demikianlah informasi scalling gigi pakau BPJS.

Semoga bermanfaat.(lia)

 

Kategori :