Bisakah Scalling Gigi pakai BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Jumat 06 Sep 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAEKSPRES.ID-Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan salah satu hal yang penting dalam perawatan gigi. 

Karena, prosedur ini bisa mencegah penyakit gigi sebelum terjadi komplikasi.

Dan untungnya scaling menjadi salah satu layanan kesehatan gigi dan mulut yang dijamin oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.

Scaling gigi adalah perawatan gigi yang bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. 

Perawatan yang bertujuan mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini tujuan adalah untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 5 Tindakan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Begini Cara Membayar Denda Iuran BPJS Kesehatan yang Tertunggak

Biasanya, biaya yang harus dikeluarkan untuk scaling gigi cukup menguras kantong.

Tetapi sekarang masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Berikut Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu diingat, scaling gigi hanya gratis ditanggung BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Dari pernyataan tersebut jelas BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. 

Hal tersebut juga tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

Kategori :