KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 11 April 2024 di Jalan Tol Terpeka KM 306, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berakhir dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Kecelakaan tersebut melibatkan Putra Medikantara, seorang petugas tol yang saat itu sedang mengendarai mobil patroli Toyota Hilux BE-9252-YC bersama rekannya. Mereka menerima informasi mengenai kendaraan yang mengalami kerusakan mesin di depan SPBU Rest Area Km 311.
Dalam upaya untuk membantu, Putra memutar balik kendaraannya di tempat yang tidak semestinya di Tol Lampung-Palembang.
Tindakan ini menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan Kijang Kapsul BE 1361 ALL yang dikemudikan oleh M. Rasyid, yang tengah bersama keluarganya menuju Kayuagung.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Jauhari Meninggal Tak Wajar, Minta Polisi Usut Tuntas
BACA JUGA:Putri Norwegia Martha Louise dan Dukun Amerika Durek Verrett: Fakta Unik Pernikahan Kontroversial
Proses Perdamaian dan Restoratif Justice
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, didampingi Kasi Pidum Jodhi Adma Enchi serta Kasi Intel Alex Akbar, menjelaskan bahwa proses Restorative Justice dilakukan pada Rabu siang, 4 September 2024.
Hal ini karena kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban, telah mencapai kesepakatan untuk berdamai.
"Perdamaian sudah disepakati antara korban dan tersangka," ujar Alex Akbar, Kamis (5/9).
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri OKI melalui Kejaksaan Tinggi Sumsel mengajukan permohonan Restorative Justice untuk tersangka Putra Medikantara kepada Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Pengajuan tersebut disetujui pada 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:RESMI! BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September, Ini Penyebab Utamanya
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pipa Dirusak. Tiga Pelaku Ditangkap
Dengan adanya persetujuan ini, Kejari OKI menggelar pertemuan antara kedua belah pihak di kantor mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.