Hukum Jenggot dalam Islam: Sunnah atau Makruh? Yuk Simak Pandangan Ulama

Kamis 05 Sep 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Berry
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Janggut atau jenggot merupakan rambut wajah yang tumbuh pada daerah dagu, pipi, dan leher pria. Ilmu yang mempelajari janggut disebut pogonologi.

Dalam sejarah, ada berbagai pandangan terhada pria berjanggut.

Ada yang melihatnya sebagai orang yang bijaksana, maskulin, atau berstatus tinggi. Ada juga yang melihatnya sebagai kurang rapi atau eksentrik.

Menyikapi masalah janggut ini para ulama, baik terdahulu maupun sampai saat ini masih banyak yang berbeda pendapat.

Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia dituntut membayar diyat (tebusan). 

BACA JUGA:Catat, Ini Loh Penyebab Jantung Bengkak dan Cara Mencegahnya! Yuk Kenali Gejalanya!

BACA JUGA:Update Kode Redeem FF 5 September 2024: Cara Cepat Klaim Skin dan Senjata

Ulama dari mahzab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i mengatakan, mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh.

Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. 

Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.” (Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151).

Selain itu juga kalangan ulama masih berselisih mengenai ukuran panjang  jenggot yang harus dipotong.

Ada riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan.

Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi.

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 5 September 2024, Dapatkan Hadiah Menarik!

BACA JUGA:Ini Dia Sejarah Nama Kabupaten Banyuasin: Arti di Balik Nama yang Menggambarkan Alamnya

Kategori :