Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur

Rabu 04 Sep 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

BACA JUGA:Kemenag Selenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024 Secara Digital

BACA JUGA:Demi Pacu Kompetensi Digital, Kemenag Bakal Lakukan Asesmen Guru Madrasah Mulai Juni 2024

Dan yang paling pihaknya sayangkan adalah bahwa dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa tergugat mengakui hak milik penggugat. "Padahal kami baik secara tertulis maupun lisan tidak pernah mengakui hal tersebut. Bahkan kami tolak dalil-dalil itu, kemudian bahwa ada dalil tergugat mengakui hak milik penggugat, ini kami tolak, apa mereka (penggugat.red) mempunyai sertifikat hak milik?, mereka kan cuma berdasarkan pelepasan hak," ucapnya.

Terkait permintaan pengosongan, Anwar Sadat mengatakan bahwa hal tersebut masih jauh, pasalnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan mulai dari banding hingga kasasi. "Kita kan ada waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding semenjak putusan tersebut," katanya. 

Dia juga menyayangkan tidak dipertimbangkannya bahwa lokasi objek lahan adalah institusi pendidikan. "Harusnya jadi bahan pertimbangan juga," pungkasnya. 

 

Kategori :

Terkait

Rabu 04 Sep 2024 - 22:44 WIB

Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur