Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur

Rabu 04 Sep 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad dibawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.

Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.

Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 m² yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

BACA JUGA:411 Siswa Madrasah Bersaing, Ikuti Ajang KSM Tingkat Provinsi Sumsel 2024

BACA JUGA:Madrasah Perkuat Pendidikan Anti Korupsi dengan KPK

Diceritakannya, bahwa pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 M² yang terletak di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung 9 Ilir Palembang. Lalu, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H. Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D. IV Kecamatan Ilir Timur | Palembang seluas 9.040 M². 

Proses tukar guling ini, baru di sahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak No. 117 dan Akta Penglepasan Hak No. 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H. Mohammad Soleh.

Selanjutnya, pada tahun 1973 Kakan kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib). 

"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai dibawah tangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang.

BACA JUGA:Guru Madrasah Tingkatkan Kompetensi Matematika Lewat Pelatihan

BACA JUGA:Sekolah Madrasah Tak Hanya Kejar Prestasi, Kini Juga Ikut Peduli dengan Lingkungan Sekitar

Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan karena didalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," terangnya.

Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Anwar Sadat SH mengatakan pihaknya tetap menghargai dan menghormati putusan hakim meski kata dia ada beberapa pertimbangan yang tidak sepaham dengan mereka. Ketidaksepahaman tersebut akan mereka tuangkan dalam memori banding yang akan mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Contohnya, kami mengeksepsikan soal gugatan penggugat kabur, tapi hakim mempertimbangkan soal sita jaminan terhadap eksepsi kami, nah eksepsi kami apa, pertimbangannya apa," ucapnya.

Kemudian gugatan penggugat kata dia kurang pihak, "tapi hakim mempertimbangkan soal kepemilikan, nah hal tersebut tidak sepaham dengan kami," ucapnya.

Kategori :

Terkait

Rabu 04 Sep 2024 - 22:44 WIB

Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur