Kemenag Latih 39 Nazir Wakaf untuk Optimalkan Pengelolaan Harta Wakaf

Rabu 04 Sep 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan pelatihan untuk 39 nazir wakaf secara virtual pada 29 Agustus 2024.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa nazir berhak mendapatkan pembinaan untuk memastikan pengelolaan wakaf yang optimal.

Ia juga menyarankan agar pemerintah dan masyarakat dapat memanfaatkan jasa akuntan publik independen untuk meningkatkan akurasi pengawasan terhadap pengelolaan harta wakaf.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Terima 339 CPNS: Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi

BACA JUGA:Pengembangan Instrumen AKMI oleh KSKK Madrasah Kemenag Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Siswa

Menurut Waryono, tugas utama nazir adalah mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan yang diamanatkan.

Selain itu, nazir juga bertanggung jawab dalam pengadministrasian, pengawasan, serta perlindungan harta wakaf. Setiap tugas yang dilakukan nazir harus dilaporkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Waryono menekankan bahwa pengelolaan harta wakaf harus produktif dan sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Nazir diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain selama sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA:Proses Integrasi Data Pendidikan Tinggi Kemenag dan Kemendikbud Ristek Hampir Rampung

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Lepas 27 Siswa Madrasah Ikuti KSM dan Myres Nasional 2024 di Ternate

Selain itu, Waryono mengingatkan lembaga keuangan yang belum memiliki izin untuk menerima wakaf uang agar segera mengajukan permohonan kepada Menteri Agama.

Hal ini penting agar lembaga tersebut dapat berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Ia juga menjelaskan bahwa wakaf uang dapat berupa wakaf permanen atau temporer, tergantung pada jangka waktu pemanfaatannya oleh nazir.

Kategori :