Kemenag Latih 39 Nazir Wakaf untuk Optimalkan Pengelolaan Harta Wakaf

Rabu 04 Sep 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Waryono menambahkan bahwa nazir wajib melaporkan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

Hingga saat ini, terdapat 488 nazir wakaf uang yang terdiri dari berbagai organisasi, namun tingkat pelaporan dari LKSPWU masih sangat rendah.

Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

Kategori :