SUMATERAEKSPRES.ID – Oktarina Permatasari, atau lebih dikenal dengan panggilan Ririn (33), kembali diperiksa oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Selasa (3/9/2024).
Ririn sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,3 miliar.
Pelapor kasus ini, Wanda Osnawi (44), pemilik toko karpet 'Terang Dunia' yang berlokasi di Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengungkapkan bahwa tindakan penggelapan tersebut telah merugikan perusahaannya secara signifikan.
Pantauan Sumateraekspres.id, tersangka Ririn dibawa dari sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel pada Selasa (3/9/2024) siang.
Tersangka Ririn terlihat dibawa dari tahanan Dit Tahti Polda Sumsel menuju ruang pemeriksaan Subdit I Kamneg Ditreskrimum, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat oleh dua penyidik.
BACA JUGA:Tempat-Tempat Rekomendasi untuk Jual Beli Barang Antik di Palembang
BACA JUGA:Metal Bat, Sang Pahlawan Pemukul Baseball di One Punch Man
Ketika ditanya mengenai kondisinya, Ririn yang memiliki rambut pirang hanya menjawab singkat bahwa ia dalam keadaan sehat. "Alhamdulillah, sehat. Ini mau di BAP tambahan," ujarnya singkat.
Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal, SE, membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap Ririn. "Iya, ada tambahan pemeriksaan sesuai petunjuk dari jaksa. Barusan diperiksa lagi," ungkap Wisdon.
Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, SH, mengatakan bahwa pemeriksaan tambahan ini adalah hal yang wajar. Ia menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Kamneg Polda Sumsel dan jaksa akan bertindak profesional dan menjalankan tugasnya dengan adil tanpa tekanan dari pihak manapun.
BACA JUGA:Rekomendasi Lembaga TOEFL yang Diakui untuk CPNS
BACA JUGA:Rambai Ayam, Senjata Tikam Legendaris dari Muratara yang Masih Bertahan
Sapriadi juga menambahkan bahwa kliennya tetap memberi ruang bagi tersangka untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian hukum, asalkan uang senilai Rp1,3 miliar yang telah digelapkan dapat dikembalikan.
"Namun, jika tersangka tetap bertahan dengan argumennya dan memilih mempertanggungjawabkannya secara hukum, kami pun tidak bisa memaksa," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024, setelah diketahui adanya kebocoran dalam laporan keuangan perusahaan.