Tragedi di Sumenep, Tega Seorang Guru Ditangkap karena Menjual Anak untuk Kepala Sekolah Demi Vespa Matic

Senin 02 Sep 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang ibu berinisial E (37) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditahan aparat kepolisian setelah terbukti menjual putrinya, T (13), kepada selingkuhannya, J (41), yang merupakan seorang kepala sekolah.

Kejadian tragis ini terungkap pada akhir Agustus 2024 setelah penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang membuahkan hasil.

Ibu kandung korban, yang juga berprofesi sebagai guru, membawa anaknya ke rumah J dengan alasan ritual penyucian. Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa E ternyata menjalin hubungan gelap dengan J.

Tak hanya itu, E juga diketahui menjual putrinya dengan imbalan uang dan sebuah Vespa matic yang dijanjikan oleh J.

Menurut pernyataan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, E mengakui perbuatannya dan menyuruh anaknya untuk berhubungan badan dengan J. "Pelaku J menyetubuhi korban sebanyak lima kali," ungkap Widiarti.

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Semakin Seru. HBA-Henny Siap Mendaftar, Kompetisi Semakin Memanas

BACA JUGA:Kinerja Keuangan Moncer, BSI Cetak Perrtumbuhan Laba 20,28 Persen

Akibat perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, J yang merupakan kepala sekolah dasar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga telah ditangkap. Ia dikenai Pasal 81 ayat (3), (2), dan (1) serta Pasal 82 ayat (2) dan (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi J juga mencapai 15 tahun penjara.

Peristiwa ini bermula sejak Februari 2024 ketika E mengajak putrinya ke rumah J untuk melakukan ritual penyucian. Namun, setibanya di rumah J, korban justru disuruh untuk melakukan tindakan asusila.

Perbuatan bejat ini terus berlangsung hingga Juni 2024, termasuk di sebuah hotel di Surabaya. Akhirnya, pada Agustus 2024, ayah kandung korban mengetahui kejadian ini dan melaporkannya kepada polisi.

BACA JUGA:Ngesti Ridho Yahya, Perempuan Pertama Maju dalam Pilkada Prabumulih

BACA JUGA:Pegawai BPN Dipanggil untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Setelah diinterogasi, J mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencabulan untuk memuaskan nafsu biologisnya. Kini, kedua pelaku harus menghadapi proses hukum yang keras atas perbuatan mereka yang keji.

Kategori :