Begini Sistem Penilaian Ukin dan Ujian Tertulis UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1

Senin 02 Sep 2024 - 12:02 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Lulusan UKPPPG berhak mendapatkan sertifikasi yang memungkinkan mereka menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2025.

Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, dengan kisaran tertentu. 

  • Golongan Ia-Id: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
  • Golongan IIa-IId: II-a: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
  • Golongan IIIa-IIId: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
  • Golongan IVa-IVe: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Untuk Guru PPPK, tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sedangkan untuk Guru Non-PNS, besaran tunjangan tergantung pada status administratif mereka, baik dengan SK inpassing maupun tidak. 

Dengan seluruh proses ini, diharapkan para guru dapat meningkatkan kualitas diri dan menjadi pendidik yang profesional.

Kategori :