Lulusan UKPPPG berhak mendapatkan sertifikasi yang memungkinkan mereka menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2025.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, dengan kisaran tertentu.
- Golongan Ia-Id: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan IIa-IId: II-a: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
- Golongan IIIa-IIId: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IVa-IVe: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Untuk Guru PPPK, tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Sedangkan untuk Guru Non-PNS, besaran tunjangan tergantung pada status administratif mereka, baik dengan SK inpassing maupun tidak.
Dengan seluruh proses ini, diharapkan para guru dapat meningkatkan kualitas diri dan menjadi pendidik yang profesional.
Kategori :