SUMATERAEKSPRES.ID-Sudah tau belum kalau tidak semua layanan operasi ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
Ada beberapa tindakan operasi yang tidak akan ditanggung oleh lembaga asuransi kesehatan milik Pemerintah Republik Indonesia ini.
Namun, penting untuk diingat demi memperoleh tanggungan BPJS saat akan menjalani tindakan operasi, pasien wajib berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Apabila diperlukan tindakan operasi, pasien bakal dibekali surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Di samping itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
BACA JUGA:Begini Cara Membayar Denda Iuran BPJS Kesehatan yang Tertunggak
BACA JUGA:Apakah Perawatan Cacar Monyet alias Mpox Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya!
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya hanya ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi