Faktor Penyebab TMS
Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa pelamar dapat dinyatakan TMS, untuk menghindari kesalahan dalam seleksi administrasi CPNS 2024:
1. Tidak Memenuhi Syarat Umum: Pelamar yang tidak memenuhi kriteria umum CPNS tidak lolos administrasi. Syarat umum meliputi usia, latar belakang hukum, status pegawai, dan kualifikasi pendidikan.
2. Kecurangan di Seleksi Sebelumnya: Pelamar yang pernah terlibat kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan lolos.
3. Pengunduran Diri: Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP tidak bisa mendaftar lagi.
4. Data Tidak Terbaru: Pelamar harus menggunakan data terbaru, seperti NIK yang sesuai dengan data di Ditjen Dukcapil.
5. Ijazah Tidak Asli: Penggunaan ijazah palsu atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tanpa izin dari instansi tidak diterima.
6. Pendidikan Tidak Sesuai: Pendidikan pelamar harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi.
7. Dokumen Tidak Lengkap: Dokumen yang tidak lengkap saat submit akan dinyatakan TMS.
8. Format Dokumen Salah: Dokumen yang diunggah dengan format yang salah dapat menyebabkan TMS.
9. Manipulasi Berkas: Manipulasi dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lolos seleksi.
10. Surat Lamaran Tidak Ada: Surat lamaran harus ada sesuai dengan persyaratan instansi.
11. Dokumen Kesehatan Tidak Valid: Dokumen kesehatan harus sesuai dengan persyaratan.
12. E-Materai Tidak Valid: Pastikan e-Materai digunakan dengan benar.
13. Anggota Partai Politik: Pelamar yang merupakan anggota partai politik tidak memenuhi syarat.
14. Dokumen Hasil Scan Tidak Jelas: Dokumen yang tidak terbaca jelas dapat dinyatakan TMS.