43.814 Pendaftar Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Tahap Awal CPNS 2024, Ini Penyebabnya

Sabtu 31 Aug 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Faktor Penyebab TMS

Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa pelamar dapat dinyatakan TMS, untuk menghindari kesalahan dalam seleksi administrasi CPNS 2024:

1. Tidak Memenuhi Syarat Umum: Pelamar yang tidak memenuhi kriteria umum CPNS tidak lolos administrasi. Syarat umum meliputi usia, latar belakang hukum, status pegawai, dan kualifikasi pendidikan.

2. Kecurangan di Seleksi Sebelumnya: Pelamar yang pernah terlibat kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan lolos.

3. Pengunduran Diri: Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP tidak bisa mendaftar lagi.

4. Data Tidak Terbaru: Pelamar harus menggunakan data terbaru, seperti NIK yang sesuai dengan data di Ditjen Dukcapil.

5. Ijazah Tidak Asli: Penggunaan ijazah palsu atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tanpa izin dari instansi tidak diterima.

6. Pendidikan Tidak Sesuai: Pendidikan pelamar harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi.

7. Dokumen Tidak Lengkap: Dokumen yang tidak lengkap saat submit akan dinyatakan TMS.

8. Format Dokumen Salah: Dokumen yang diunggah dengan format yang salah dapat menyebabkan TMS.

9. Manipulasi Berkas: Manipulasi dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lolos seleksi.

10. Surat Lamaran Tidak Ada: Surat lamaran harus ada sesuai dengan persyaratan instansi.

11. Dokumen Kesehatan Tidak Valid: Dokumen kesehatan harus sesuai dengan persyaratan.

12. E-Materai Tidak Valid: Pastikan e-Materai digunakan dengan benar.

13. Anggota Partai Politik: Pelamar yang merupakan anggota partai politik tidak memenuhi syarat.

14. Dokumen Hasil Scan Tidak Jelas: Dokumen yang tidak terbaca jelas dapat dinyatakan TMS.

Kategori :

Terkini

Sabtu 31 Aug 2024 - 21:17 WIB

Lomba Bidar Gaet 35 Ribu Wisatawan

Sabtu 31 Aug 2024 - 21:13 WIB

Jangkau Lebih Luas Layanan Hukum

Sabtu 31 Aug 2024 - 21:10 WIB

Fuso Raih BMP Tertinggi

Sabtu 31 Aug 2024 - 21:08 WIB

Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW