Untuk itu, pihaknya menetapkan, perpanjangan masa pendaftaran mulai 31 Agustus hingga 2 September 2024. “Jika pada 2 September 2024 masih tetap hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka KPU tidak akan memperpanjang lagi masa pendaftaran,” tukasnya.
Langkah perpanjangan ini mencerminkan komitmen KPU untuk memastikan pemilihan yang demokratis dan kompetitif di Kabupaten Empat Lawang. Juga memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak yang berkeinginan untuk maju sebagai calon pemimpin daerah.
Kategori :