2 KPU Perpanjang Pendaftaran, Pasangan di Ogan Ilir-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong

Jumat 30 Aug 2024 - 22:22 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua daerah di Sumsel hanya ada satu pasangan yang mendaftar ikut Pilkada 2024. Di Ogan Ilir cuma bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Panca Wijaya Akbar-Ardani. Sedangkan di Empat Lawang, duet Joncik Muhammad – Arifa’i.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, maka karena cuma satu pasangan bakal calon yang mendaftar, KPU harus memperpanjang masa pendaftaran. Hanya saja, hampir semua parpol di  dua daerah itu sudah  diborong masing-masing pasangan ini. 

Hampir tidak ada peluang muncul penantang, kecuali ada parpol yang menarik dukungan dan memenuhi jumlah suara sah minimal sesuai syarat mendaftar ke KPU.

Perpanjangan pendaftaran oleh KPU Ogan Ilir mulai kemarin (30/8) hingga 1 September mendatang. Namun tampaknya itu hanya formalitas saja sesuai atuan yang berlaku. "Pembukaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan yang diatur, yakni selama tiga hari ke depan," jelas Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah.

Disebutkan Masjida, hingga akhir masa pendaftaran berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya pasangan Panca-Ardani yang mendaftarkan diri ke KPU Ogan Ilir.

BACA JUGA:Yakin 10 Kader Asli PDIP Bisa Raih Hasil Positif Dalam Pilkada Kabupaten/Kota di Sumsel

BACA JUGA:Paslon Bertaji Siapkan Diri Hadapi Medical Checkup, Targetkan Kemenangan di Pilkada OKU

Duet petahana ini diusung Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, demokrat, Nasdem, PKN, Hanura dan PAN.  Juga PBB, PSI, Perindo dan  PPP. "Total suara sah gabungan partai politik pengusung dan pendukung sebanyak 251.240 suara sah. Sudah memenuhi syarat minimal 21.762 suara," paparnya. 

Syarat minimal 21.762 suara sah itu didapat dari perhitungan 8,5 persen dari total 256.015 total suara dah hasil  Pileg 2024 di Ogan Ilir.  “Masa perpanjangan pendaftaran diumumkan lewat laman KPU,” jelas Komisioner KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah.

Hal yang sama juga terjadi di Empat Lawang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumumkan keputusan penting untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Joncik Muhammad – Arifa’i tidak ada lawan alias melawan kotak kosong. 

Pasangan ini diusung 7 parpol peraih 35 kursi di DPRD Empat Lawang hasil Pileg Februari 2024 lalu. Rinciannya,  PAN (15 kursi), PDIP (7 kursi), Demokrat (5 kursi), Golkar (3 kursi), PKB (2 kursi), Gerindra (2 kursi), dan PKS (1 kursi). Satu parpol yang tidak mendapat kursi di DPRD Empat Lawang yaitu Nasdem.

Karena itu, sesuai aturan, KPU Empat Lawang memperpanjang masa pendaftaran yang sudah berakhir 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Strategi PDIP untuk Pilkada Serentak 2024 di Sumsel: Begini Keyakinan dan Harapan Giri Ramanda Kiemas!

BACA JUGA:Ribuan Pendukung Sambut Pendaftaran YM-BM untuk Pilkada Lahat 2024-2029

"Peraturannya jelas menyebutkan, jika hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka KPU diwajibkan untuk memperpanjang masa pendaftaran maksimal selama tiga hari," kata Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

Kategori :