PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 23 orang tersangka penyalahguna narkoba, ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu Juli-Agustus 2024. Salah satunya, mantan calon anggota legislatif (caleg) berinisial Ahz.
Barang bukti darinya, berupa 2 paket sabu bruto 193,31 gram. Dia dikabarkan tertangkap di Kota Lubuklinggau. Hanya saja dia enggan diwawancarai, di sela acar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di Mapolda Sumsel, Jumat, 30 Agustus 2024.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK mengatakan 23 orang tersangka yang diamankan kurun waktu Juli-Agustus 2024, terdiri dari 17 Laporan Polisi (LP).
Total barang bukti yang diamankan, 7.352 gram sabu dan 564 butir pil ekstasi.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari hasil tangkapan di sejumlah daerah. Seperti Lubuklinggau, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, OKI, Muratara dan Banyuasin," ungkap AKBP Harissandi, dalam konferensi pers, kemarin.
Dengan dimusnahkannya BB narkoba ini, setidaknya bisa menyelamatkan sebanyak 75.332 jiwa anak bangsa.
“Pemusnahan BB narkoba ini wujud keseriusan dan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam upaya memberantas habis tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.
Ke-23 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Dari total 23 tersangka yang diamankan ini, 15 tersangka di antaranya merupakan residivis kasus narkoba," bebernya. (*)