Rincian Penilaian dan Kriteria Ketuntasan Matrikulasi PPG Prajabatan atau Calon Guru

Jumat 30 Aug 2024 - 15:57 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID – Calon guru yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan kini dihadapkan dengan program matrikulasi selama masa pembelajaran.

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta memiliki pengetahuan dasar yang memadai sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam pelatihan mereka.

Selama matrikulasi, terdapat sejumlah kriteria ketuntasan yang harus dipenuhi oleh para peserta. Kriteria ini mencakup berbagai aspek yang harus diselesaikan untuk memastikan kesiapan mereka peserta PPG Prajabatan.

BACA JUGA:Berikut Metode Pelaksanaan dan Ketuntasan Program Matrikulasi PPG Prajabatan (Calon Guru)

BACA JUGA:Inilah Penilaian dan Ketuntasan Matrikulasi PPG Calon Guru 2024, Peserta Wajib Baca!

Berikut adalah ketentuan ketuntasan dalam program matrikulasi bagi peserta PPG Prajabatan:

1. Kriteria Ketuntasan:

- Peserta PPG Prajabatan atau calon guru diwajibkan untuk menyelesaikan semua topik matrikulasi yang tersedia di platform PMM (Pendidikan Matematika dan Matrikulasi).

- Peserta PPG Prajabatan harus menyelesaikan tugas akhir berupa peta konsep yang mencerminkan pemahaman mereka terhadap materi yang telah dipelajari selama matrikulasi.

BACA JUGA:Inilah Alur Tahapan Pembelajaran Matrikulasi yang Wajib Diketahui Peserta PPG Calon Guru

BACA JUGA:Detail Topik Matrikulasi Berdasarkan Jenjang yang Akan Ditemui Peserta PPG Prajabatan atau Calon Guru

2. Penilaian:

- Penilaian dilakukan melalui platform PMM dalam bentuk latihan pemahaman dan post-test.

- Tugas akhir dinilai oleh Penasihat Akademik di LPTK masing-masing, dengan kriteria penilaian meliputi keluasan materi, keterkaitan antar materi, serta kemudahan dalam memaknai tujuan.

Konsekuensi jika tidak mencapai ketuntasan:

Kategori :