OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, menahan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Ahmad Gufron, Kamis malam (29/8). Dia turut ditetapkan sebagai tersangka, terseret kasus korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur tahun 2020-2021, dengan kerugian negara Rp4,6 miliar.
Mengenakan rompi tahanan warna pink, dan kedua tangan diborgol ke depan, Ahmad Gufron digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. Dia dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura, untuk ditahan selaman 20 hari ke depan.
Diketahui, Pemkab OKU Timur memberikan dana hibah kepada Bawaslu pada 2019 dan 2020 senilai Rp16,5 milliar. Dana tersebut untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada OKUT Timur, tahun 2020 hingga 2021.
"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan dana hibah," kata Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd.
Dalam perkara ini, tersangka Ahmad Gufron memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Awasi Proses Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
BACA JUGA:Mobil Komisioner Bawaslu Lubuklinggau Tabrakan di Jalan Poros PALI-Musi Rawas, Begini Kondisinya
"Tersangka juta turut serta menerima aliran dana hibah Bawaslu OKU Timur, untuk kepentingan pribadinya," bebernya. Tersangka disangkakan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui dalam perkara yang sama ini, 3 terdakwa sebelumnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman.
Yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat pada Oktober 2019-Juli 2020), Akhmad Widodo (Koordinator Sekretariat Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara). Dari ketiga terdakwa itu, Kejari OKU Timur telah menyita uang tunai sebesar Rp2.477.053.312.
Ketiganya divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH. Terdakwa Ahmad Widodo divonis 2 tahun 5 bulan penjara. Terdakwa Karlisun divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Mulkan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA:KPUD dan Bawaslu Muratara Bahas Implementasi Teknis Putusan MK
BACA JUGA:Bawaslu Kota Minta Tingkatkan Pengawasan Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024
Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta. Terdakwa Karlisun Rp224 juta, dan terdakwa Mulkan Rp350 juta.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.