Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap!

Kamis 29 Aug 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Novis

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-40/VIII/2024/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, dua tersangka telah diamankan terkait kasus ini.

Selasa, (27/8) sekitar pukul 23.35 WIB, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat.

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir gang dekat lokasi tersebut terhadap tersangka Darmansyah. Sedangkan penangkapan kedua berlangsung di rumah tersangka Hermansyah. 

BACA JUGA:Invasi Jalur Gaza, Ratusan Tentara Zionis Israel Mati dan Merugi Hingga Triliyunan Rupiah, Ini Datanya!

BACA JUGA:Inilah 9 Hotel dan Penginapan Terbaik di Kabupaten OKU: Dari Hotel Bintang Empat hingga Budget Friendly

Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, tersangkanya yakni Darmansyah (31), warga Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat Selatan. Diamankan barang bukti 8 paket besar sabu (31,16 gram), 1 paket kecil sabu (0,18 gram), 43 butir pil ekstasi dan 1 pecahan tablet ekstasi (17,91 gram), Timbangan digital, 3 bal plastik klip transparan,  Kaleng merk GREEN PAGODA, Sepeda motor Suzuki Satria FU,  Kantung plastik hitam,  2 lembar kertas tisu, Handphone Samsung J7 Pro, Celana jeans merk CELLO.

Selanjutnya Tersangka Hermansyah (43), warga Kelurahan Kota Negara, juga diamankan dengan barang bukti sebagai berikut, satu paket kecil sabu (0,22 gram), satu batang kaca pirek sisa pemakaian, Handphone OPPO.

Lanjutnya, tersangka Darmansyah dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Sisa 9 Hari Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar Tembus 1 Juta, Instansi Ramai vs Sepi Peminat

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Makan Mie Ayam Enak di Prabumulih, Favorit Anak Muda!

Sementara tersangka Hernansyah dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Penangkapan  kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka Darmansyah di depan gang Kelurahan Kota Negara RT2/1 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Hernansyah di rumahnya.

Dari keterangan kepolisian, bahwa tersangka Darmansyah mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan tersebut  adalah benar miliknya yang ia dapat dari tersangka AG alias GEDEK (DPO)

"Dari keterangan tersangka Darmansyah pula bahwa hasil penjualan nantinya disetor kepada tersangka AG," ungkapnya.

Kategori :