BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga orang lagi, penyalahguna narkoba di Kabupaten OKU yang ditangkap polisi. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, menangkap ketiga tersangka di 2 lokasi berbeda.
"Tersangka berstatus kurir narkoba," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Selasa, 27 Agustus 2024. Pertama ditangkap, tersangka Febri Kurniawan (19), warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:33 ASN Raih Penghargaan Anugerah ASN 2023, Dapat Kenaikan Pangkat
Dia tertangkap di Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. “Darinya didapati barang bukti 1 paket sabu bruto 3,12 gram,” terangnya.
Tersangka ditangkap setelah bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli alias undercover buy. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasusnya, sekitar 30 menit kemudian menyusul ditangkap 2 tersangka pengedar narkoba lainnya. Yakni, Obet Agustinus (23), dan Bobby Miranda (30), keduanya juga warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba sebanyak 1,68 gram dalam 2 bungkus plastik klip bening. Barang bukti itu ditemukan dalam kotak kado, tersimpan di kamar rumah tersangka.
“Kedua tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) kedua Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.