SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Selasa (27/8) sekitar pukul 10.20 WIB.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus, Hendy, SH, bersama Kasi Intel, Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, serta sekitar 12 anggota tim lainnya.
Penggeledahan dimulai dengan permintaan izin dari penyidik kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa sejumlah ruangan.
Tim penyidik kemudian menyebar ke berbagai ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasubag Keuangan, dan Bendahara/Keuangan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor UPTD Laboratorium DLH Banyuasin. Ruangan yang diperiksa meliputi ruangan Kepala UPTD, Kabag TU, Bendahara/Keuangan, serta staf UPTD Laboratorium.
BACA JUGA:PJ Bupati Lahat Dorong Peran Bapak Asuh Stunting yang Lebih Optimal
BACA JUGA: Hukum Membakar dan Merobek Al-Qur’an, Penjelasan Ulama
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen yang dianggap penting untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan berlangsung selama beberapa jam.
"Pengeledahan ini dilakukan untuk mendukung penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel, Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, dan Kasi Pidsus, Hendy, SH.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada UPTD Laboratorium DLH Banyuasin dari tahun 2015 hingga 2021, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara.