BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/8) sekitar pukul 10.20 WIB.
Tim sendiri yang berjumlah sekitar 12 orang itu dipimpin Hendy, SH kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH serta anggota lainnya.
Setelah itu penyidik langsung mendatangi ruangan kepala dinas lingkungan hidup untuk meminta izin melakukan pengeledahan, kemudian tim penyidik menyebar dengan memeriksa ruangan Kepala Dinas, ruangan Sekretaris Dinas, ruangan Kepala Bidang, ruangan Kasubag Keuangan, ruangan Bendahara/Keuangan.
Kemudian juga Kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin yaitu ruangan Kepala UPTD, ruangan Kabag TU, ruangan Bendahara/Keuangan serta ruangan staf UPTD Laboratorium.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport vs Toyota Fortuner 2024: Ini Perbandingan Harga dan Spesifikasi Terbaru!
BACA JUGA:Gempa Yogyakarta M5,8: Apakah Menyebar ke Wilayah Lain? Simak Penjelasan BMKG!
Terdapat sejumlah berkas dan dokumen yang di lakukan penyitaan saat pengeledahan itu, dan dilakukan penyitaan atas dokumen-dokumen tersebut setelah dilakukan pengeledahan beberapa jam.
"Pengeledahan ini terkait kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH dan Hendy, SH kasi Pidsus.
BACA JUGA:Cara Mudah Melacak Mobil dengan GPS untuk Pemula, Dijamin Terpantau Secara Real Time dan Akurat
BACA JUGA:Anda Memiliki Bekas Jerawat, Jangan Bingung Ini Simak Cara Menghilangkan
Karena dalam giat itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2021 sehingga menyebabkan kerugian negara.