2. Konsumerisme Religius
Fenomena konsumerisme religius juga dapat terlihat dalam konteks gelar haji. Dalam beberapa kasus, tekanan sosial dan dorongan untuk menampilkan status religious dapat mendorong individu untuk menghabiskan lebih dari yang mereka mampu untuk biaya haji, sering kali dengan berutang atau mengorbankan kebutuhan lainnya.
Ini mencerminkan bagaimana aspek religious dapat berinteraksi dengan dinamika ekonomi dan sosial (Hasan, 2019).
Gelar Haji dalam Konteks Politik
1. Mobilisasi Sosial dan Politik
Gelar haji juga memiliki dampak signifikan dalam konteks politik di Indonesia. Dalam beberapa kasus, politisi dan calon pemimpin politik menggunakan gelar haji sebagai symbol legitimasi religius dan moral.
Dalam kampanye politik, gelar haji sering kali digunakan untuk memperkuat citra religius dan mendapatkan dukungan dari pemilih yang memiliki nilai-nilai Islam yang kuat (Zainuddin, 2021).
Sebagai contoh, beberapa politisi berusaha mengaitkan diri mereka dengan nilai-nilai keagamaan dan moral yang diasosiasikan dengan gelar haji untuk mendapatkan kepercayaan publik.
Ini menunjukkan bagaimana elemen religious seperti gelar haji dapat dimanfaatkan dalam strategi politik untuk memperoleh dukungan (Junaidi, 2023).
2. Korupsi dan Penyalahgunaan Gelar
Namun, fenomenaini juga menimbulkan masalah, seperti penggunaan gelar haji untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai religiusnya.
Ada kasus di mana individu atau kelompok mengklaim gelar haji dengan cara yang tidak jujur, misalnya dengan menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk mendapatkan gelar tersebut.
Hal ini dapat mempengaruhi integritas sistem dan menciptakan persepsi negative tentang keabsahan gelar haji (Kurniawan, 2022).
Dalam menghadapi fenomena sosial dan politik terkait gelar haji, beberapa langkah reformasi telah diambil.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Upaya ini termasuk pemantauan yang ketat terhadap agen perjalanan haji dan penerapan kebijakan untuk memastikan bahwa semua calon jemaah memenuhi syarat secara adil (Kementerian Agama RI, 2023).