JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini, para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 tengah menjalani proses pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) yang merupakan langkah penting dalam memperoleh sertifikasi pendidik.
Dalam pelaksanaan UKPPPG, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur secara rinci pelaksanaan ujian, termasuk pelanggaran dan sanksi yang mungkin dijatuhkan.
Sanksi ini bisa berkisar dari pembatalan hasil ujian hingga pemberhentian status sebagai mahasiswa PPG.
BACA JUGA:Prof Nunuk: Peserta PPG Guru Tertentu Bakal Dapat TPG Pada 2025, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Contoh Soal SJT dan PCK, Lengkap Dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya
Berikut adalah empat jenis pelanggaran yang harus dihindari oleh peserta PPG Guru Tertentu beserta sanksinya:
4 Jenis Pelanggaran yang Harus Dihindari Saat UKPPPG
1. Pelanggaran Ringan (Sanksi: Peserta diperingatkan oleh pengawas)
- Peserta lupa mematikan suara ponsel.
- Peserta berpakaian tidak sesuai ketentuan sebelum ujian.
2. Pelanggaran Sedang (Sanksi: Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan dijadwalkan ulang)
BACA JUGA:Aturan Umum Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 1
- Peserta terlambat masuk ke ruang Zoom setelah ujian dimulai.
- Peserta tidak memasang program atau aplikasi ujian.