Ribuan Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Ketahui 14 Penyebabnya Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi

Minggu 25 Aug 2024 - 10:11 WIB
Reporter : kholid
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, mengumumkan statistik pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Baru 4 hari pendaftaran dibuka, atau per Jumat 23 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB, sudah 37.761 pelamar yang melalukan submit (menyelesaikan pendaftaran). 

Dari hasil verifikasi 37.761 pelamar yang telah melakukan submit tersebut, 5.797 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS). Nngerinya, sebanyak 2.497 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Lalu apa penyebab TMS? Berikut ini Sumateraekspres.id merangkum penyebab TMS, yang perlu diketahu agar tidak gagal dalam seleksi administrasi CPNS 2024: 

BACA JUGA:Bolehkah Mendaftar Ulang CPNS 2024 Jika Sudah Pernah Mengundurkan Diri, Simak Aturan dan Sanksinya

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara yang Bisa Dilakukan Jika Pelamar CPNS 2024 Lupa Password Login di SSCASN

1. Tidak memenuhui syarat umum CPNS

Peserta yang tidak memenuhi syarat umum CPNS tidak bisa diloloskan di tahap administrasi.

Beriikut syarat umum bagi pelamar CPNS 2024:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA:Ini Konsekuensi yang Harus di Tanggung Pelamar CPNS 2024 jika Lebih dari Satu Jabatan dalam Satu Instansi

BACA JUGA:PENTING! Inilah 5 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Lolos Seleksi Administrasi, Peserta CPNS 2024 Wajib Simak

2. Pernah melakukan kecurangan

Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi. 

3. Pernah mengundurkan diri

Peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.

Kategori :