Sepeda Motor Kades Dipreteli, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat 23 Aug 2024 - 15:05 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

Atas tindakannya, pelaku SD akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat.

Kategori :