JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah dinanti-nanti, akhirnya mekanisme Seleksi PPPK 2024 resmi diterbitken Kemenpan RB. Hal itu tertuang dalam Keputusan Nomor 348 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah pada tahun anggaran 2024.
Keputusan Menteri ini menetapkan kriteria pelamar untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di daerah. Kriteria tersebut meliputi beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh para pelamar seleksi PPPK 2024 kali ini. Mau tau simak selengkapnya.
Kriteria Pelamar PPPK 2024
1. Pelamar Prioritas:
Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun 2021, namun belum lulus seleksi pada periode sebelumnya.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini 11 Instansi dengan Formasi Lulusan S1 Akuntansi
BACA JUGA:Pelamar Harus Memilih, Seleksi Sistem Gugur. Kalau Daftar Tes CPNS, Tak Bisa Ikut PPPK
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II):
Guru yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah:
Guru yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):
Lulusan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK meliputi dua tahapan utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.