Tersangka Dugaan Korupsi Rp555 M Melawan, Ajukan Praperadilan, Tak Terima Jadi Tersangka

Kamis 22 Aug 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka. Modus perkara ini. PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar IUP Operasi Produksi (IUP OP) miliknya. Sudah masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk.

Saat itu, Endre Saifoel selaku komisaris utama/komisaris/direktur utama/direktur PT ABS, Budiman selaku direktur utama/komisaris/direktur dan Gusnadi selaku direktur/direktur utama.

Para tersangka melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang ternyata masuk IUP OP PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi sebagai direktur dan  Endre Saifoel secara pribadi.

BACA JUGA:Pra Peradilan Ditolak, Kartila Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan PTSL Tahun 2019

BACA JUGA: Geledah Kantor Kelurahan, Jaksa Cari Bukti-Bukti Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat 2010-2015. Juga tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.

Ketiganya diduga dengan sengaja melakukan pembiaran. Mereka tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT ABS. Selain berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, juga kerusakan lingkungan dari pertambangan yang dilakukan. (nsw) 

 

Kategori :