Guru yang terpilih wajib mengikuti setiap tahapan dalam PPG agar dapat dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
3. Lapor Diri ke LPTK:
Guru diwajibkan untuk melapor diri ke LPTK guna mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM) dari LPTK penyelenggara.
4. Proses Lapor Diri Daring:
Lapor diri dilakukan secara daring dengan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, seperti pakta integritas, biodata, ijazah, surat bebas Napza, izin atasan, transkrip nilai, KK, KTP, SK Pegawai, foto, dan nomor WhatsApp. Selain itu, dokumen lain yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara juga perlu dilengkapi.
BACA JUGA:3 Komponen Penilaian Video Pembelajaran Saat Ujian Kinerja UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1
BACA JUGA:8 Kompetensi yang Harus Dikuasai Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2
5. Pembelajaran Mandiri di PMM:
Pada tahap ini, guru diharapkan belajar secara mandiri melalui aplikasi PMM. Bagi yang sudah familiar dengan PMM, akses ke modul pembelajaran dan tugas-tugas yang diberikan tidak akan menjadi masalah.
6. Penyelesaian Modul dan Jurnal Pembelajaran:
Guru harus menyelesaikan semua modul, menjawab postes dengan baik, dan menyusun jurnal pembelajaran sesuai ketentuan yang ada.
7. Model Pembelajaran PPG:
Model pembelajaran PPG hampir serupa dengan pelatihan mandiri di PMM. Waktu belajar dapat disesuaikan dengan aktivitas sehari-hari guru.
8. Pembuatan Jurnal Pembelajaran:
Jurnal pembelajaran harus dibuat dalam aplikasi Word atau Google Docs dan kemudian dikonversi menjadi PDF sebelum diunggah ke sistem.
BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pendaftaran UKPPPG, Ingat Baru Bisa Daftar Mulai 26 Agustus