10 Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Saat Ini Sedang Lapor Diri

Kamis 22 Aug 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Piloting Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu Tahap 2, terutama bagi mereka yang telah melaksanakan lapor diri, perlu memperhatikan 10 hal penting pelaksanaan program sertifikasi ini. 

Informasi terkait 10 hal penting dari pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristekdikti, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Menurut keterangan dari Prof. Nunuk, guru yang berhak mengikuti piloting PPG Tahap 2 adalah mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2023.

Guru Penggerak yang telah memenuhi syarat seleksi administrasi tersebut juga akan mendapatkan kesempatan yang sama.

BACA JUGA:Berikut Metode Pelaksanaan dan Ketuntasan Program Matrikulasi PPG Prajabatan (Calon Guru)

BACA JUGA:6 Komponen Penilaian Dalam Perangkat Pembelajaran UKPPPG, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1

Ketentuan ini berlaku bagi semua kategori guru, baik itu Guru Penggerak, guru eks-PLPG, maupun guru yang masih aktif terdaftar di Dapodik.

Program PPG Guru Tertentu tahun 2024 terbuka bagi semua guru, baik ASN maupun Non-ASN, asalkan mereka telah lulus seleksi administrasi pada tahun 2023.

Bagi yang belum lulus, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi administrasi yang akan dibuka di kemudian hari.

BACA JUGA:PPG Tahap 2 Dimulai! Inilah Langkah-Langkah Selanjutnya yang Harus Peserta Lakukan Setelah Pemanggilan

BACA JUGA:Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Boleh Dicicil, Ini Konsekuensinya Jika Tak Lengkap di Waktu Deadline

10 Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2

1. Proses Tahapan PPG:

PPG Guru Tertentu meliputi pemanggilan peserta melalui SIMPKB, lapor diri ke LPTK, belajar mandiri di Platform Merdeka Mengajar (PMM), dan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

2. Kewajiban Mengikuti Tahapan:

Kategori :