Massa Bakar Mobil Pencuri Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Selamat dari Amukan

Kamis 22 Aug 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID- Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Tenggulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, pada Selasa (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ratusan warga yang marah membakar mobil Suzuki Carry BG 8525 BQ milik tiga pria yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Beruntung, nyawa ketiga pelaku, Antonio, Sugeng, dan Gusti Sadewa, berhasil diselamatkan dari amukan massa setelah aparat desa setempat berhasil meredakan situasi.

Ketiga pelaku, bersama dengan barang bukti berupa mobil yang telah hangus terbakar dan 86 tandan buah sawit, segera dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo Sik, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika warga setempat memergoki ketiga pelaku sedang memanen buah sawit di kebun milik orang lain.

BACA JUGA:Kode Redeem ML Kamis, 22 Agustus 2024: Segera Klaim Sebelum Kehabisan!

BACA JUGA:Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Bertarung di Seleksi Volunteer Pengawasan Bawaslu Palembang

"Warga memergoki para pelaku sedang mencuri buah kelapa sawit yang masih di batang, kemudian mengangkutnya dengan mobil Suzuki Carry," ujarnya pada Kamis (22/8), didampingi oleh Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo.

Sebelum akhirnya dievakuasi ke kantor desa Teluk Tenggulang, ketiga pelaku sempat dihakimi oleh massa. "Mobil milik pelaku dirusak oleh massa, mulai dari merusak ban, memecahkan kaca, hingga membakarnya," tambah Kapolres.

Karena khawatir massa akan semakin beringas dan kembali menghakimi para pelaku, Kepala Dusun III Desa Teluk Tenggulang segera menghubungi anggota Polsek Tungkal Ilir.

Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Dimas Arbianto, bersama timnya segera menuju lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengevakuasi ketiga pelaku ke Mapolsek Tungkal Ilir.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja Melza Elen Setiadi di Empat Lawang, Lakukan Evaluasi 10 Program PKK

BACA JUGA:Rujak 7 Bulanan Kehamilan, Simak Tradisi dan Cara Pembuatannya

Pada Rabu (21/8), ketiga pelaku dipindahkan ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana," tutup Kapolres.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi