Dan apabila sudah selesai buang hajat baiknya segera keluar.
BACA JUGA:Bolehkah Memejamkan Mata Ketika Salat? Ini Hukum serta Penjelasannya
BACA JUGA:Hukum Lepas Jilbab karena pekerjaan, Ini Penjelasan Ulama
Karenanya, para ulama melarang makan atau minum di kamar mandi.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi.
Jawaban beliau,
الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك
Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan.
(Majmu’ al-Fatawa, 11/110)
Sama halnya dengan merokok di kamar mandi.
Apalagi untuk mencari inspirasi.
Dikhawatirkan, inspirasi produk kamar mandi adalah inspirasi dari setan.
Allahu a’lam.(lia)